* Ummu Waraqa menghafal Al Qur'an dan kemungkinan besar ikut membantu Khalifah Umar dalam mengkompilasi text Al Qur'an.
* Amra binti Abdu'r-Rahman adalah salah satu seorang perempuan paling terkemuka di generasi kedua (tabi'in). Salah satu perannya adalah memberikan fatwa-fatwa sesudah para sahabat Rasulullah. Dialah otoritas dalam tiga masalah hukum yang berkaitan dengan larangan membuka kembali kuburan, larangan menjual buah mentah, serta akibat kerusakan panen dalam perdagangan hasil bumi. Dia pula yang membatalkan hukuman potong tangan seseorang yang mencuri cincin besi. Otoritas keilmuannya dalam masalah dagang dan hudud (hukuman) diterima luas. Bahkan Imam Malikjuga menjadikan fatwa-fatwa Amra sebagai rujukan dalam masalah haji.
* Nafisa binti al-Hasan mengajarkan hadist kepada Imam Syafii. Nafisa adalah cicit dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib (cucu Rasulullah Saw) yang lahirsekitartahun 762 H dan besar di Madinah -salah satu pusat ilmu pengetahuan Islam. Baik di rumah maupun di berbagai tempat belajar di Madinah, Nafisa terus mengukir prestasi. Dia hafal Al Qur'an dan menguasai ilmu tafsir serta ilmu fikih.
Friday, May 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment